Produsen terigu dalam negeri berkomitmen tak akan menaikan harga terigu di dalam negeri khususnya setelah ditetapkannya Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terigu Turki. Selain itu harga gandum internasional saat ini menunjukan tren penurunan sehingga harga terigu lokal justru turun.
“Waktu itu sudah ada komitmen tertulis dari produsen sebelum adanya BMAD,” kata Direktur Makanan Kementerian Perindustrian Faiz Achmad saat ditemui di kantor Kadin, Jakarta, Selasa (13/7/2010).
Ia mengatakan khusus untuk BMAD terigu Turki, jika nantinya sudah diberlakukan efektif, ia yakin tak akan mempengaruhi signifikan bagi industri kecil yang selama ini memakai terigu impor Turki.
Selain itu kata dia, saat ini harga gandum internasional cenderung turun, sehingga tak ada alasan bagi produsen terigu menaikan harga jualnya khususnya menjelang puasa dan lebaran.
“Aptindo sudah berjanji kalau BMAD diberlakukan, mereka tidak akan menaikan harga terigu, setahun,” tambah Faiz.
Namun ia menggarisbawahi hal ini perlu ditanyakan kembali ke pihak asosiasi produsen tepung terigu Indonesia (Aptindo) mengingat kondisinya sudah berubah apalagi akan menghadapi lebaran dan puasa.
Sementara itu Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies mengatakan secara prinsip harga terigu lokal hanya dipengaruhi oleh harga gandum dan kurs rupiah terhadap dolar.
Saat ini kata dia harga terigu lokal justru turun semenjak Juni 2010 karena harga gandum turun. Ia menegaskan penurunan harga ini tak ada kaitannya dengan akan diberlakukan BMAD terigu Turki.
“Ini tak ada kaitannya dengan BMAD,” tegasnya.
Sebelumnya Komite Anti Dumping Indonesia (Kadi) telah merekomendasikan agar produsen tepung terigu asal Turki yang menjual ke Indonesia dikenakan BMAD berkisar antara 19,67%-21,99%, karena terbukti menyebabkan kerugian pemohon akibat impor komoditas tersebut atas praktik dumping.
Kadi telah menuntaskan penyelidikan terhadap tepung terigu impor dari Turki berdasarkan petisi yang diajukan Aptindo. Aptindo mewakili tiga perusahaan di dalam negeri yakni PT Eastern Peral FM, PT Sriboga, dan PT Panganmas.
Rekomendasi Kadi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan melalui surat kepada Menteri Keuangan tertanggal 31 Desember 2009.
Namun selama 7 bulan berjalan rekomendasi Kadi belum juga mendapat direspons atau dieksekusi oleh pihak Kementerian Keuangan. Maklum saja, telah terjadi kontroversi terhadap rekomendasi tersebut, meski saat ini sudah disetujui pemerintah untuk diterapkan.
“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) akan segera diterbitkan,” tambah Faiz.
Sumber: Detikfinance